Menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggota untuk mendukung kebutuhan ekonomi sehari-hari maupun pengembangan usaha.
Simpan Pinjam adalah unit usaha yang menjadi tulang punggung kesejahteraan anggota KKB Tirta Raharja. Unit ini menghadirkan akses pembiayaan yang mudah, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga anggota dapat memenuhi kebutuhan ekonomi maupun mengembangkan usaha secara bertanggung jawab.
Menghimpun simpanan anggota sebagai bagian dari penguatan modal bersama koperasi.
Menyalurkan pinjaman kepada anggota dengan mekanisme yang transparan dan prinsip kehati-hatian.
KKB Tirta Raharja juga menyediakan fasilitas Pinjaman Biaya Pengobatan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap kesejahteraan anggota.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh anggota yang membutuhkan biaya untuk pengobatan, perawatan di rumah sakit, atau kebutuhan medis lainnya, khususnya untuk membantu membayar selisih biaya yang tidak ditanggung atau belum sepenuhnya dicover oleh BPJS Kesehatan dan/atau asuransi lainnya.
Berbeda dengan pinjaman reguler, Pinjaman Biaya Pengobatan tidak dikenakan biaya jasa, sehingga anggota mengembalikan dana sesuai dengan jumlah pinjaman yang diterima.
Jangka waktu pengembalian dapat diberikan hingga maksimal 24 bulan, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di KKB Tirta Raharja.
Sebagai unit usaha berbasis anggota, Simpan Pinjam memperkuat hubungan jangka panjang antara anggota dan koperasi, sekaligus menjadi fondasi kesejahteraan yang mendukung pertumbuhan unit-unit usaha lain dalam satu ekosistem KKB Tirta Raharja.
Menjadi bagian dari ekosistem usaha KKB Tirta Raharja yang saling melengkapi dan berkembang sesuai kebutuhan serta arah pengembangan koperasi.
Memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi anggota sesuai kebutuhan.
Menjalankan proses simpan pinjam secara transparan dengan prinsip kehati-hatian.
Mempererat hubungan jangka panjang antara anggota dan koperasi.